Dituding Gelapkan Traktor 120 Unit, GARKI Akan Laporkan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Peternakan Ke Kejati Sumsel

PALEMBANG RJ online news.com – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi(GARKI) Sumatera Selatan mengungkap adanya dugaan penggelapan aset daetah berupa Traktor pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Muara Enim sebanyak 120 Unit yang nilainya ditaksir mencapai Rp3.459.635.000,00. Dari informasi yang berhasil dihimpun tim Garki saat ini puluhan traktor tersebut sudah berpindah ketangan orang lain ujar Ketua Umum GARKI Rohadi Dalam Keterangan Persnya di Salah satu Cafe yang berada di Kota Palembang Ahad (21/8/22).

Menurut dia, Kasus penggelapan aset negara ini terungkap bersamaan dengan hasil investigasi kawan-kawan dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi sumatera selatan bersama Lembaga Resmi Negara lainnya yang menemukan bahwa adanya pemborosan Anggaran Atau pengelembungan Anggaran yang mengakibatkan kerugian Negara dari kegiatan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Pertanian Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2021. dimana dari hasil investigasi mereka terdapat laporan yang tidak berkesesuaian atau tidak sesuai dengan bukti catatan dari bengkel atau kegiatan servis kendaraan yang tidak sesuai kenyataan, dimana hasil dari perhitungan terdapat selisih dan indikasi korupsi sebesar Rp 23,010,00,00 dari sanalah awal mulanya penggelapan tersebut dapat terendus oleh GARKI.

” Indikasi korupsi yang kami maksud adalah perbuatan kriminal yang meskinya tidak boleh ditolerir lagi, sehingga dalam dalam kesempatan ini kami meminta kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera memeriksa Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Muara Enim untuk dimintai pertanggung jawabannya selaku kuasa pengguna anggara/ atau pengguna angaran sekaligus yang bertanggung jawab penuh terkait pengelolaan Barang Milik Daerah khusunya yang ada di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula Rohadi mengajak rekan-rekan media untuk bisa hadir nantinya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 di gedung kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait aksi unjuk rasa sekaligus penyampaian laporan pengaduan oleh GARKI sehubungan dengan indikasi korupsi dimaksud.
Laporan:(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *