Garki Desak Gubernur Evaluasi PJ Bupati Kabupaten Muara Enim

PALEMBANG,Rj online news.com – Puluhan massa aksi unjuk rasa yang dilakukan gerakan masyrakat anti korupsi (Garki) dihalaman kantor Gubernur Sumatera Selatan mengejutkan para pegawai dan masyarakat yang ada disekitar kantor tersebut, pasalnya puluhan aksi massa yang menamakan diri sebagai Gerakan Masyarakat anti korupsi tersebut desak gubernur sumatera selatan Jumat,29 /10/2021, Mengevaluasi mandat yang telah diberikan ke PJ Bupati Muara Enim, suwardi koordinator lapangan dalam mengawali orasinya kedatangan kami dikantor Gubernur ini adalah representasi dari masyarakat dan kegelisahan 9 pegawai ASN yang telah dicopot dari jabatanya , suwardi menyampaikan bahwa tertanggal 30 agustus yang lalu telah terjadi pembegalan jabatan 9 pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dilakukan oleh PJ Bupati Kab Muara Enim tersebut dimana dari informasi yang kami peroleh terhadap pencopotan 9 ASN tersebut dari jabatanya PJ Bupati kab Muara Enim tidak mengantongi izin dari kemendagri dan ini jelas bertentangan dengan PP 49 tahun 2008 pasal 132A Disebutkan untuk mutasi yang dipimpin PLH,PJ,PLT harus ada izin tertulis dari kemendagri, hal ini juga sebelumnya telah kami sampaikan melalui aksi kami pada tanggal 10 september yang lalu dikantor BKN Regional VII palembang yang disambut oleh kepala BKN regional VII palembang melalui Kepala Bidang Kepegawaian&Supervisi Rusdi Laili S.Sos dan staf ya walter simarmata yang menanagapi akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas aduan kawan-kawan Garki. Dalam kesempatan terpisah ditemui awak media dikantornya di Jl Gubernur A Bastari Kepala Bkn Regional VII Melalui Kabid Kepegawaian dan Supervisi Rusdi Laili S.Sos menyatakan kekeliruan atas keputusan Bupati Muara Enim No: 824/25/BKPSDM-2/2021 tentang mutasi PNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dari jabatan ULP namun kami menyayangkan terhadap apa yang disampaikan BKN, karena BKN Regional VII meskipun mengakui kekeliruan pencopotan tersebut tetapi menangapi persoalan ini hanya normatif saja tanpa memberikan sanksi apapun terhadap keputusan tersebut , BKN tak mempunyai keberanian secara politik untuk mengimplementasikan aturan yang ada ujar suhardi dalam Orasinya.

Rohadi dalam orasinya menyampaikan bahwa apa yang terjadi di kab muara enim terkait penyelundupan 9 PNS ulp yang dimutasi tanpa mengantongi izin dari kemendagri oleh PJ Bupati Kab Muara Enim adalah kekeliruan besar dan sangat disayangkan mengingat Ex mantan sekretaris daerah provinsi sumatera selatan tersebut dianggap paham betul tentang tata kelolah pemerintahan dan tata kelolah kepegawaian . Ujarnya.

Rohadi juga menegaskan bahwa Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat FORSESDASI tersebut diduga telah melanggar maladministrasi terkait Pencopotan ASN ULP tersebut dari jabatanya mengingat Bupati Kab Muara Enim Hari ini adalah seorang Penjabat Pemerintahan kabupaten Muara Enim yang jabatanya adalah mandat yang diberikan kemendagri melalui Gubernur artinya segala keputusan yang bersifat strategis meski mendapatkan izin terlebih dahulu dari yang memberi mandat dalam Hal ini Kementerian Dalam Negeri dan melalui gubernur, namun sayang izin belum keluar 9 ASN telah dicopot dari jabatanya sambungya dalam orasi tersebut.
Reza Fahlefi anggota Garki lainya turut menyampaikan orasinya dihalamana kantor Gubernur tersebut, hari ini kami mempertanyakan kepada gubernur ikhwal Legitimasi yang dimiliki oleh PJ Bupati Kab Muara Enim mengingat YBS bukan lagi seorang pejabat tinggi provinsi sumatera selatan/ sekda sumatera selatan, sebab PJ sekda saat ini telah beralih kepada bapak supriono, jadi segala keputusan yang diambil PJ Bupati Kab Muara Enim apalagi yang bersifat strategis perlu dipertanyakan secara hukum dan Undang-Undang bebernya.
Rohadi menambahkan lagi dalam orasinya agar gubernur selaku atasan dan yang memberikan mandat atas jabatan ini dapat mentelaah persoalan ini secara komprehensif, mulai dari pencopotan 9 ASN di ULP Kab Muara Enim diduga ada indikasi maladministrasi, kemudian terkait Legitimasi YBS karena dinilai bukan lagi pejabat tinggi dimana undang-undang menerangkan PJ tidak menghilangkan jabatan sebelumnya, kemudian terbaru yang kami nilai benar-benar diduga melanggar persoalan dugaan maladministrasi Pelantikan ES.III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menyalahi aturan Izin Persetujuan Pengangkatan, Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional oleh Pj. Bupati Muara Enim karena tidak sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri No. 821/6144/OTDA yang di tandatangani oleh Dirj Otda Akmal Malik. Dimana izin untuk dilantik berjumlah 262 orang dan yang dilantik cuma 252 orang lalu kemana 10 orangya katanya dalam orasinya.
Rohadi membeberkan dari investigasi yang kami lakukan terdapat dugaan sebagian Nama yang akan dilantik sudah menerima surat pelantikan malah tidak dibolehkan ikut pelantikan oleh BKPSDM disaat beberapa jam akan dilantik dan lebih menyalahi lagi ada jabatan yang akan dilantik sudah ada persetujuan menteri diganti orang lain yg tidak ada dalam daftar persetujuan. Contohnya sdr. IL jabatan lama Kasubid Fasilitas kerjasama dan akan dilantik sesuai dg persetujuan mendagri ke jabatan baru Kasubid Perencanaan Anggaran pada BPKAD ternyata diisi orang lain yg tdk ada izin mendagri yaitu RL.SKM yg tidak sesuai dg keahliannya
Gubernur sumatera selatan yang diwakili asisten III Nelson Firdaus dan Kepala Insfektur Bambang Wirawan menyambut baik peserta aksi dari kawan-kawan Garki, Menyikapi apa yang disampaikan kawan-kawan garki beliau memberikan Apresiasi atas aduan dugaan maladministrasi ini, beliau menjelaskan kalau kedatangan kawan-kawan adalah bentuk demokrasi yang hangat Nelson firdaus menyikapi bahwa terkait pencopotan 9 ASN tersebut informasi yang diperoleh telah mendapat persetujuan dari mendagri namun itu hanya sebatas informasi dan akan kami dalami, begitu juga terkait dengan pelantikan ess III VI yang baru dilantik tentu sudah mendapat izin dari mendagri dari informasi yang diperoleh namun terkait hanya 252 dan sejumlah orang yang sudah mendapat SK namun tidak jadi dilantik Nelson menambahkan dari rumor yang beredar bahwa terdapat ASN yang mengundurkan diri dan meninggal namun dari kesemuaya itu tetap akan kami dalami sejauh mana kebenaranya, kepala insfektur provinsi sumatera selatan Bambang Wirawan turut menanagapi apa yang menjadi tuntutan garki, beliau menjelaskan terkait Legitimasi PJ Bupati muara enim yang disampaikan kami akan mempelajariya lebih jauh bagaimana peraturan memposisikan hal ini kalau memang nanatiya ada pelanggaran tentu kami akan menyikapi permasalahan ini ungkapnya .
Laporan:(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *