Firma Hukum Mahkota Justice Kawal Kasus Dugaan Penggelapan Emas Antam Hingga Ke Jambi

Palembang RJ Online news.com – Firma Hukum Mahkota Justice Advokat And Paralegal Palembang mendapatkan kepercayaan dari seseorang untuk mengurus dan mengawal adanya kasus dugaan penggelapan emas antam hingga ke Provinsi Jambi. Firma Hukum Mahkota Justice Advokat And Paralegal yang beralamat di

Jl.Cambai Agung No.1744 Rt.26 Pahlawan Kec.Kemuning Palembang – Sumatera Selatan No.Tlp 08117264911 ini dikoordinir oleh M. Sanusi, SH., MH, M. Ali Ruben S. Th.I, SH dan Yan Hariranto S. Pd, SH serta Faisal Abdau, SH

Terkait perkara yang sekarang ditangani oleh Firma Hukum Mahkota Justice Advokat And Paralegal ini dibenarkan oleh Yan Hariranto S. Pd, SH yang menuturkan kepada wartawan bahwa dirinya mewakili rekan-rekan telah kembali dari Provinsi Jambi untuk bertemu dengan seorang klien guna membahas, mengurus dan mengawal kasus dugaan penggelapan emas antam
yang telah dikuasakan kepada Firma Hukum Mahkota Justice Advokat And Paralegal, Sabtu (02/11/24).

Yan Hariranto S. Pd, SH menjelaskan bahwa kliennya yang bernama Jekson Indra Carlos Panpahan beralamat di Jalan Utama Karya RT.012, RW.000 Kecamatan Dumai Timur Kelurahan Bukit Batrem, Kota Dumai Provinsi Riau telah meminta dirinya beserta rekan bertindak untuk dan atas nama serta menjadi kuasa hukum pemberi Kuasa mendampingi atau mewakili Pemberi Kuasa untuk membuat SOMASI kepada Saudari Kristin Nurhayati Pakpahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 372 dan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) terkait Emas Logam Mulia (Antam ) dengan berat keseluruhan 350 gram.

“Kami selaku penerima Kuasa juga di beri wewenang untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam mengurus dan mengadakan komunikasi dengan semua pihak terkait. Serta membuat surat menyurat kepada semua pihak yang berhubungan dengan perkara ini. Dan serta mendampingi pemberi Kuasa untuk melaporkan perkara tersebut di Polda Jambi,” jelas Yan Hariranto.

Yan Hariranto juga menceritakan kronologis kejadian ketika kliennya menitipkan emas logam mulia ( antam ) dengan berat keseluruhan 350 gram senilai 500 Juta Rupiah kepada adik kandungnya yang bernama Kristin Nurhayati (Titin) Pakpahan.
Namu saat emas ingin diambil kembali kepada Titin, emas tersebut diberitahukan telah hilang semua dan yang tersisa hanya sebuah dompet dan 1 surat emas atas nama Kliennya.

“Ketika disuruh membuat laporan kehilang, si Titin tidak mau dengan alasan takut bawa-bawa orang lain saat di tanya pihak kepolisian. Hilangnya emas tersebut membuat Titin mau mengganti emas tetapi tidak utuh yakni hanya setengah dari nilai emas tersebut. Sedangkan klien kita tidak mau jika di ganti hanya setengah dari emas yang beliau titipkan kepada Titin. Klien kami hanya mau emasnya kembali utuh seperti apa yang telah ia titipkan kepada Titin,” jelas Yan Hariranto.

Dalam melakukan pembelaan serta melakukan penawaran atau sanggahan /bantahan mediasi serta menyatakan mengajukan upaya hukum lainnya membuat kami dari Firma Hukum Mahkota Justice Advokat And Paralegal telah mendatangi klien di Provinsi Jambi untuk menyampaikan permohonan yang di anggap perlu. Selain itu juga untuk meminta keterangan-keterangan yang berdasarkan hukum harus dijalankan oleh kami dan mempertahankan kepentingan hukum pemberi kuasa, ungkap Yan Hariranto.

“Menyampaikan dan atau mengajukan permohonan yang dianggap perlu dalam menjalankan kuasa ini, serta mengambil tindakan-tindakan lainnya yang legal dan diperlukan untuk menjalankan kuasa ini dengan baik sesuai standar propesional Advokat Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu Yan Hariranto juga menuturkan bahwa jika Somasi yang sudah dilayangkan oleh Firma Hukum Mahkota Justice Advokat And Paralegal tidak diindahkan, maka dalam minggu ini pihaknya akan membuat Laporan Pengaduan ke Polda Jambi terhadap Titin atau Kristin Nurhayati Pakpahan, tutup Yan Hariranto.

Laporan:(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *