Tegal Binangun Tetap Wilayah Banyuasin

BANYUASIN RJ Online news.com – Gugatan judicial review atau uji materiil yang dilayangkan warga Perumahan Cluster Alexandria, agar dibatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 tahun 2022 tentang tapal batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Iya ditolak MA,” kata Sekretaris Daerah Banyuasin

Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU,ASEAN ENG.

Artinya tapal batas Banyuasin dan Palembang masih berpatokan dengan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 134 Tahun 2022, bahwa Tegal Binangun berada di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.”Tetap masuk Banyuasin, “jelasnya didampingi Kabag Tapem Setda Banyuasin Pujianto.

 

Keputusan Mahkamah Agung ini sendiri disampaikan secara langsung oleh Biro Hukum Kemendagri kepada tim pemkab Banyuasin yaitu bagian hukum dan tata pemerintahan yang dipimpin langsung Asisten 1 Setda Banyuasin.

 

Erwin menambahkan informasinya masih ada gugatan lain yang dilayangkan oleh ketua DPRD Palembang Zainal Abidin terkait Permendagri 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung mengenai pelayanan.

 

Tentunya dengan keputusan itu, tidak diperkenankan berdirinya tempat pemungutan suara dari Palembang di wilayah Banyuasin, Tegal Binangun.

 

Lebih lanjut Erwin menerangkan kalau Pemerintah kabupaten Banyuasin sendiri dalam melayani masyarakat di daerah perbatasan telah membangun kantor lurah jakabaring selatan, puskesmas, dan pelayanan perizinan 7 hari dalam seminggu di Opi Mall Jakabaring.

 

“Kita telah bangun fasilitas pelayanan publik di sana, artinya masyarakat Jakabaring selatan atau Tegal Binangun tidak perlu jauh jauh ke Pangkalan balai untuk mendapatkan pelayanan,”pungkasnya.

 

Laporan:(Toto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *