PJ Bupati Muara Enim Dr. H. Rizali, M.A., perintahkan insfektorat periksa lurah Gelumbang 

05 Januari 2024.

Muara Enim – Permasalahan diawali kebodohan Lurah Gelumbang dengan mengeluarkan SK Lurah Gelumbang No.04/KPTS-KGB/2023 tanggal 02 Januari 2023 yang memperpanjang masa jabatan RT\RW gelumbang tanpa berkoordinasi dengan pejabat diatasnya,dimana sama-sama kita ketahui bahwa jabatan RT\RW dikelurahan gelumbang telah habis serentak perjanuari 2023 dimana oleh lurah Lismarama warni S.E., jabatan tersebut malah diperpanjang 5 tahun kedepan yang jelas-jelas hal tersebut bertentangan dengan Permendagri No.5 tahun 2007, dan Perda No.02 tahun 2015 , serta Perbup No.07 tahun 2023

Didalam peraturan tidak ada satupun menyatakan untuk perpanjangan/penunjukan langsung apalagi dikeluarkan Lurah Gelumbang dengan masa jabatan 5 tahun.

 

Dengan polemik yang berkepanjangan akhirnya digelarlah pemilihan RT\RW dikelurahan gelumbang yang menimbulkan gaduh ditengah masyrakat akibat campur tangan dan netralitas lurah yang tak bisa Move On karena pada pemilihan ini sejumlah jagooan dari lurah tersebut tumbang

 

Gaduh dan menjadi konflik ditengah masyrakat membuat sejumlah tokoh seperti , H.Restu. JK.,S.Sos.,M.Si (Ex.Camat 5 kali) serta tokoh lainya seperti Maladi, S.Sos., M.Si (Ex. Camat Belida Darat), Yazwardi, S.Sos (Ex. Lurah Gelumbang), dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pengusaha, Tokoh Perempuan, mantan Anggota DPRD Kab. Muara Enim Berang dan mendatangi Kantor Lurah Gelumbang karena kondisi Kelurahan yang dipimpin Lismarama Warni, SE sedang tidak baik²-bauk saja. Ketidakmampuan Lurah Gelumbang menjalankan porsi nya selaku Lurah Gelumbang semuanya menjadi resah karena kebodohan Lurah yang mengedepankan politik praktis sehingga tidak proporsional dan profesional dalam menjalankan Tupoksinya. Ungkap Restu Mantan Camat Gelumbang ini.

 

Dirinya menilai, tindakan yang dilakukan Lurah tersebut sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

 

“Lurah itu tidak mengikutsertakan saudara (RT) terpilih menghadiri acara pemilihan RW 01, karena saudara (RT) terpilih bukan orangnya Lurah”. Ungkapnya kepada wartawan.

 

Lebih lanjut dirinya mengatakan, masyarakat sangat kecewa dengan sikap kepemimpinan Lurah Gelumbang tersebut. Restu mengaku, masyarakat kelurahan Gelumbang sudah sangat resah dan muak dengan sikap dan tindakannya itu.

Atas isue dan berita yang berseliwaran tersebut insfektorat muara enim mendatangi kantor lurah gelumbang pada jumat guna meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan secara meraton kepada lurah gelumbang, pada jumat 05 januari 2024

Saat dimintaki tanggapanya rohadi selaku ketua umum Garki terkait reaksi cepat PJ Bupati melalui Insfektorat dalam menanggapi laporanya melalui sambungan telefon, rohadi mengungkapkan apresiasi dan dukungan terhadap bupati dan mendukung PJ Bupati agar dapat memberi rasa keadilan bagi masyrakat gelumbang, rohadi juga ber pesan agar hasil dari pemeriksaan yang dilakukan insfektorat agar dapat di publis ke public agar masyrakat tau dan menghimbau insfektorat agar tegak lurus pada aturan dan tidak masuk anggin

 

“salam akhir sambungan telefonya Rohadi memohon kepada PJ Bupati Muara Enim untuk segera memecat Lurah Gelumbang yang jelas-jelas sudah membuat keresahan di tengah masyarakat. Masyarakat jadi terkotak-kotak karena tindakannya itu, apa lagi ini sudah mau pemilu akan berbahaya kalau dibiarkan”. Pungkasnya.

 

Laporan:(RHD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *