Tak Ada Kontribusi Dan Diduga Cemarkan Lingkungan, Dua Perusahaan Swasta Digeruduk Massa.

Muara Enim Rj online news.com – Sejumlah masyarakat yang menamai diri mereka KOMITE MASYARAKAT GUNUNG MEGANG BERSATU atau disingkat KM-GMB melakukan unjuk rasa untuk mendesak pemerintah melakukan pemberhentian aktivitas pertambangan Batubara yang dilakukan oleh PT. TRUBA BARA BANYU ENIM (PT. TBBE) dan PT. ROYALIAMA MULIA KENCANA (PT. RMK) yang berlokasi didesa Gunung Megang dalam kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim, pada Senin (28/03/2022).

Aksi tersebut dikomandoi oleh Taufik Qurahman sebagai Koordinator Aksi dan Ferlin Wahyudi sebagai Koordinator Lapangan serta dari pantauan awak media aksi demontrasi tersebut diikuti oleh ratusan massa aksi.

KM-GMB saat melakukan unjuk rasa mendesak pemerintah melakukan pemberhentian aktivitas pertambangan Batubara/Toto/rjonlinenews.com

Dalam pernyataan sikapnya KM-GMB meminta agar aktivitas pertambangan batubara oleh pihak PT. TBBE dan PT. RMK agar segera diberhentikan dan diduga merusak lingkungan atau ekosistem sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari serta dalam pembangunan jembatan yang dilakukan oleh pihak PT. RMK diduga melanggar aturan serta diduga menyebabkan pendangkalan sungai.

“Kami ada empat tuntutan hari ini yang pertama masalah limbah yang dibuang ke sungai kami minta dikaji ulang, Apakah telah sesuai prosedur atau memang disengaja sehingga mencemari sungai atau lingkungan, kemudian perihal jembatan yang kami nilai sangat tidak sesuai penyanggah dibawah jembatan itu dikarenakan pada saat air pasang kendaraan seperti perahu dan ketek tidak bisa lewat, aktivitas warga seperti mencari ikan kekebun tidak bisa dilakukan karena jembatan itu,” tutur Ferlin Wahyudi selaku korlap.

Selain itu juga pihak perusahaan menggunakan jalan umum yang biasa digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari menuju lahan pertanian mereka, serta pihak perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi terhadap masyarakat desa Gunung Megang.

“Kemudian jalan, kendaraan holding tambang melewati jalan desa Gunung Megang Dalam ini yang kami anggap tidak berizin atau ilegal, jadi kami minta untuk segera memberhentikan segala aktivitas kendaraan tambang yang melewati jalan tersebut, sampai ada legalitas atau dialihkan ke jalur lain,” terangnya pada awak media.

Sementara itu pihak PT. RMK yang diwakili oleh M.Haikal selaku Legal PT. RMK dalam surat pernyataan bersedia menghentikan proses operasional pertambangan hingga perizinan dari perusahaan tersebut dikeluarkan (direkomendasikan) oleh pihak berwenang

“SURAT PERNYATAAN, Nama ; M. Haikal, NIK : xxxxxxxx, Jabatan Legal, Dengan ini menyampaikan akan melakukan penyetopan aktivitas PT. RMK sebelum Izin dari PTSP dikeluarkan (direkomendasikan), demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih, yang membuat pernyataan TTD. M. Haikal 28/03/22,”.

Serta disaksikan oleh koordinator aksi, koordinator lapangan, Kepala Desa Gunung Megang a.n Medi Kurniawan dan Kadus 7 Gunung Megang, dan diketahui oleh Ardiansyah selaku Camat Gunung Megang kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Laporan (Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *