Polres Banyuasin Berhasil 4 Kasus Kriminal & 1 Kasus Narkotika

RJOnlinenews.com, BANYUASIN – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar hasil tindak Kriminalitas dan Penyalahgunaan nakroba selama satu bulan di wilayah hukum Polres Banyuasin, Rabu (23/03/2022).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, didampingi Wakapolres Banyuasin Kompol Malik Farhin Husnul Aqif mengatakan ada 4 kasus kriminal dan barang bukti narkotika jenis shabu hampir 1 Kg yang berhasil diamankan.

“Kegiatan Operasi Senpi Musi berhasil ungkap 4 kasus Kriminal. 2 kasus Reskrim Polres Banyuasin, 1 dari Polsek Sungsang dan 1 Polairud, kemudian penyerahan dari warga sebanyak 12 senjata,”ujarnya di Lapangan Tenis Mapolres Banyuasin.

Kemudian untuk narkoba, barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil dimakan sebanyak 122 paket dengan total 861,99 gram. Peredaran kasus tersebut menyebar dibeberapa Kecamatan Kabupaten Banyuasin yaitu Banyuasin III, Tungkai Ilir, Makarti Jaya, Muara Telang, Sungsang, Muara Sugihan, Kecamatan II.

“Ini komitmen kami memberantas peredaran gelap narkotika. kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait narkoba,”tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan dari kasus-kasus tersebut ada 1 kasus menonjol yang berhasil diungkap yaitu Home Industri Ilegal. “Sudah lama, Ini yang pertama home industri pembuatan Senpi Ilegal Banyuasin dan ada 5 senpi yang berhasil diamankan,”katanya.

Sementara Kasat Narkoba Iptu Juhardi didampingi Kanit I IPDA Adi Usman dan Kanit II Ipda Deka mengatakan pengungkapan kasus nakroba ini beberapa dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

“Kami bersama tim langsung ke lapangan melakukan penindakan, ada satu kasus ketika digrebek salah satu wanita membuang bong. Ketika kita lakukan tindakan lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,”jelasnya.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan kali ini berjumlah 12 orang, terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan."Pelaku bisa dikenakan pasal 112 undang - undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *