Belitang Rj online news.com, – Pemberhentian non prosedur yang dilakukan oknum Kepala Desa Nusa Bali kecamatan belitang III diduga bertentangan dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 dimana disitu tertulis tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa, pemberhentian Non-Prosedural yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Nusa Bali yang baru saja terpilih.
Oknum Kades berinisial MR diduga melanggar peraturan yang ada lantaran pemberhentian perangkat desa tersebut terkesan dimanipulasi, dengan cara mengumpulkan tanda tangan masyarakat untuk memberhentikan Perangkat Desa-nya dengan alasan masyarakat tidak senang sehingga meminta perangkat Desa-nya untuk menanda tangani surat pengunduran diri, pada Rabu (02/02/22), alasan ini tidak ada didalam Permendagri No. 67 tahun 2017.
Adapun perangkat Desa yang diberhentikan dan menanda tangani surat pengunduran diri adalah ; 1. Nenga Artawan, 2. Putu sedane, 3. Ketut agresi dan 4. Nenga arti ke empat perangkat tersebut sudah menanda tangani surat pengunduran diri atas permintaan kepala Desa bahkan bukan hanya ke empat perangkat Desa tersebut saja Perangkat Desa yang lainnya juga ikut di minta tetapi perangkat Desa yang lain tidak mau menanda tangani surat pengunduran diri.
Kami coba konfirmasi masalah pemberhentian tersebut kepada ketua PPDI Kabupaten OKU TIMUR yakni Bapak Firdaus beliau mengatakan apa yang dilakukan oleh MR merupakan Tehnik gaya baru untuk memberhentikan perangkat desa.
“Tehnik baru oknum kepala Desa untuk memberhentikan Perangkat Desa lama dengan alasan masyarakat tidak suka dan mulai mengumpulkan tanda tangan masyarakat, kalau masyarakat tidak suka kenapa tidak dari dulu sebelum kades terpilih tersebut menjabat kenapa baru sekarang bahkan ada perangkat Desa tersebut sudah puluhan tahun menjabat aman-aman saja,kalaupun tidak suka itu berlaku juga kepada kepala Desa karena masyarakat waktu Pilkades tidak 100 persen melilih dia artinya ada juga sebagian yang tidak suka ke pak kades tersebut, apalagi seorang perangkat Desa,” Katanya.
Lanjut Firdaus hal tersebut menabrak menabrak aturan serta dirinya dan PPDI OKU Timur akan membawa kasus tersebut ranah hukum.
“kalau saya perhatikan terjadinya pemberhentian non prosedural itu banyak penyebab nya antara lain siltap perangkat Desa sudah setara PNS golongan 2a sejak dikeluarkannya PP no.11 tahun 2019, dulu tidak ada yg mau jadi perangkat Desa karena gajihnya kecil tapi sekarang ini malah berebut untuk jadi perangkat Desa, kami selaku pengurus PPDI akan mencari keadilan untuk memperjuangkan Perangkat Desa tersebut bila perlu sampai di PTUN,” tegasnya.
Sementara Itu hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
Laporan: (tim redaksi)