Koperasi Bina Mitra Sawit minta bubarkan kepengurusan koperasi diduga tidak transparan

BANYUASIN, Rj online news.com — Anggota Koperasi Bina Mitra Sawit yang didirikan sebagai wadah mewakili petani Pemilik lahan dalam kemitraan Inti Plasma sawit dengan PT Hindoli A Cargill Company yang berkedudukan di Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan, mendatangi komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin untuk melakukan rapat lanjutan ke 3, Selasa (18/1/2022).

Terkait Koperasi Bina Mitra Sawit (KBMS) dari sejak didirikan sampai saat ini masih aktif melakukan kegiatan kemitraan. Namun, sejak setahun setelah berdiri sampai saat ini tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dengan tidak pernah diadakannya Rapat anggota tahunan tersebut, mengakibatkan anggota tidak pernah tahu tentang kegiatan perkembangan Koperasi tersebut, dan pernah diberitahukan perkembangan serta kegiatan Koperasi tersebut diluar Rapat Anggota,” ujar kuasa hukum anggota KBMS, Puji Herlambang SH.

Karena itu, lanjutnya, kami menduga Koperasi tersebut telah melanggar pasal 22 s/d 28 UU RI Nomor 25 Tahun 1992 dan pasal 14 ayat (3) tentang Anggaran Dasar (AD) Koperasi Bina Mitra Sawit.

Berdasarkan anggaran dasar Koperasi BMS, masa jabatan pengurus hanya 5 tahun, sejak tahun 2015 Pengurus Koperasi sudah habis masa jabatannya. Sehingga, sejak tahun 2015 Pengurus Koperasi tidak mempunyai legal standing lagi untuk mengatas namakan koperasi dalam bentuk berhubungan dan bertransaksi dengan pihak lain.

“Atas pelanggaran tersebut, diduga keras kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi tersebut menjadi ilegal. Sampa saat ini Pengurus koperasi yang ilegal tersebut masih melakukan kegiatan terhadap pihak PT Hindoli A Cargil Company serta menanda tangani surat menyurat, kontrak, tanda terima, mengatas namakan Koperasi Bina Mitra Sawit,” jelasnya panjang lebar.

Untuk masalah kerugian, tentu banyak sekali kerugiannya karena tidak ada legalitasnya. “Tentu, jika dia memakan gaji itu tidak ada persetujuan dari anggotanya, dan kegiatan-kegiatan koprasi tersebutpun tidak ada izin sama sekali,” katanya

Berdasarkan itu, lanjutnya klien kami selaku anggota koperasi mohon kepada Kementerian Koperasi dan UMKM maupun Dinas Koperasi dan UKM Banyuasin untuk melakukan tindakan Terhadap Koperasi tersebut.

“Lakukan audit menyeluruh selama koperasi tersebut berdiri,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Komisi II Jupriyadi SIp didampingi, Suis Tiqlal Effendy SE MSi mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan Anggota Koperasi Bina Mitra Sawit dari Kecamatan Selat Penuguan.

“Kami meminta Ketua Koperasi Bina Mitra Sawit harus transparan, sesuai keterangan dari Dinas Koperasi kabupaten meraka harus melakukan peninjauan ulang lagi, agar permasalahan yang dialami oleh Koperasi Bina Mitra Sawit segera diselesaikan,” ungkapnya.
Laporan: (Toto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *