DPRD Banyuasin Asik Bimtek Ke Lampung, Eh Ada Bendera Robek Berkibar Di Rumah Dinas

 

Banyuasin, Rj Online News.com – Sibuk Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Provinsi Lampung, sejumlah anggota DPRD sampai tidak tahu bahwa ada bendera robek dan lusuh yang berkibar di halaman salah satu Rumah Dinas DPRD Banyuasin.

Dari pantauan dilapangan, Senin (13/12/2021) Pukul 16.00 WIB, bendera yang robek tersebut berada di rumah dinas Wakil Ketua III DPRD Banyuasin Ahmad Zarkasih. Saat didatangi, Rumah dinas tersebut tampak sepi dan tidak ada penghuni.

Dalam hal ini, DPRD Banyuasin terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.

Dimana disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Adapun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).

Tokoh masyarakat Banyuasin, Syamsuri mengatakan hal ini sangat memalukan, mengingat bendera yang merupakan tanda kemerdekaan Indonesia ini justru luput dari perhatian wakil rakyat.

“Mengapa bisa ada bendera robek di kibarkan, kemana petugas dan wakil rakyatnya yang bertanggung jawab dalam mengibarkan Bendera itu,”ujarnya.

Apalagi Syamsuri mendengar kabar, Ada 45 Anggota DPRD yang dikabarkan Bimtek Ke Lampung di hotel mewah. Tentunya pergi ke luar Provinsi tersebut memerlukan biaya tidak sedikit.

Syamsuri berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di Banyuasin, kejadian serupa sudah banyak terjadi di beberapa daerah lain, mengapa tidak bisa menjadikan pelajaran untuk semua, terutama pejabat dan wakil rakyat.

“Pergi keluar kota, keluar provinsi bisa, tapi bendera robek di salah satu rumah sendiri sampai banyak yang tidak tahu, padahal bendera merah putih tidak mahal, masih lebih mahal pergi keluar kota,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *