BADKO HMI SUMBAGSEL MENGECAM KERAS DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP MAHASISWI UNSRI

Palembang, Rj online news.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Bagian Selatan (BADKO HMI Sumbagsel) mengecam keras dugaan pelecehan seksual mahasiswi berinisial DR oleh Dosen Ekonomi Universitas Sriwijaya saat bimbingan skripsi.

Kasus pelecehan seksual kini kian marak terjadi bahkan hingga lingkup kampus. Beberapa waktu lalu, terdapat kabar mengejutkan terkait Pelecehan seksual dari Salah satu Mahasiswa Berinisial DR oleh Pihak dosen A, Fakultas Ekonomi universitas Sriwijaya Ogan Ilir, sumatera selatan

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Bagian Selatan mengecam keras terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya. Kasus ini harus diproses secara hukum,” ungkap Ketua BADKO HMI Sumbagsel Melalui Panji Gribaldi Fungsionaris BADKO HMI Sumbagsel, saat diwawancarai awak media

Panji Gribaldi mengatakan kronologis informasi yang kami dapat dari berbagai Sumber, korban Mahasiswi tersebut tadinya telah terdaftar sebagai peserta yudisium yang diselenggarakan di Kampus FE Unsri, Jumat pagi (3/12). Tetapi, saat acara berlangsung, mahasiswa tersebut tidak menemukan namanya di bangku peserta yang disediakan.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya, pihak dekanat sepakat untuk melakukan yudisium terhadap mahasiswi tersebut pada kloter kedua yang berlangsung siang hari.

“Jadi korban harusnya yudisium hari ini (3/12), tadi malam ada list namanya. Tapi ketika pagi ia datang mengenakan pakaian yudisium, si korban diberitahu kalau namanya tidak tertera. Korban lalu Marah dan berteriak di tengah acara sampai ramai di media sosial. Dan tadi kami dengar sudah bisa ikut yudisium tadi siang,” kata Panji fungsionaris BADKO HMI Sumbagsel, saat dibincangi.

Panji mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap kampus tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap korban pelecehan seksual. “Apakah karena melaporkan dosennya lantas dia tidak bisa ikut yudisium. Kalau memang benar, ini kan sudah bentuk intimidasi terhadap korban,”

Lanjut Panji Gribaldi, Pelecehan seksual dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Perbuatan tersebut diartikan sebagai segala perbuatan yang dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan dapat dimasukkan sebagai perbuatan Pelecehan seksual.

Misalnya, perbuatan Pelecehan seksual yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat Cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).

Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara

Artinya Perbuatan oleh Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Ogan Ilir, sumatera selatan ini tidak bisa di toleransi lagi. Kami BADKO HMI Sumbagsel Mengecam Keras serta menuntut agar pihak Polda Sumatera Selatan Begerak cepat mengusut tuntas kasus pelecehan seksual ini Jangan sampai terjadi lagi kejadian serupa dengan mahasiswa lain yang ada pada kampus manapun di sumatera selatan

kami berharap pihak UNSRI segera Memberhentikan tidak Hormat Oknum Dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa Yang sudah mencoreng Nama baik Kampus UNSRI di Republik Indonesia,

Selain itu kami sangat menyayangkan Profesionalitas kerja pihak UNSRI yang tidak menjaga integritas kampus terbaik dan Terhebat yang ada di tanah air Indonesia Pungkasnya.
Laporan (Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *