Palembang Rj online news.com – Direktur Executive Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, SH didamping Sekretaris Executive SIRA, Rahmat Hidayat, SE, melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten Banyuasin, dan dinas PU-PR Kabupaten Banyuasin, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
Laporan tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (03/12/2021) dengan nomor surat: 110/SIRA/SRIWIJAYA/III/2021 dan 112/SIRA/SRIWIJAYA/XII/2021.
Rahmat Sandi Iqbal dan Rahmat Hidayat (R2) di PTSP Kejati Sumsel kepada awak media, Sekretaris SIRA Rahmat Hidayat, mengatakan Peningkatan jalan di desa Bukit-desa Srikembang kecamatan Betung, yang bersumber dari dana PEN tahun 2021, senilai Rp. 10.730.843,08 yang dikerjakan oleh CV Trida Sarana, yang diduga terkesan dipaksakan. Pasalnya dilihat dari mutu dan kualitas pekerjaan dilapangan. Sehingga kuat dugaan pekerjaan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang ada dalam kerangka acuan kerja yg telah ditetapkan.
Kemudian proyek Disdukcapil Banyuasin pada pekerjaan Rehab Gedung Kantor Pelayanan, menggunakan APBD TA. 2021 senilai Rp. 1.068.309.498,15 dikerjakan oleh CV Denatha. Yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dilapangan.
“Oleh karena itu, kami hari ini telah melaporkan indikasi KKN di 2 dinas yang ada di kabupaten Banyuasin, yakni Dinas PUTR Banyuasin dan Dinas Dukcapil Banyuasin,” beber Rahmat.
Lanjut Rahmat, “kami Meminta Kejati Sumsel untuk memanggil pihak-pihak terkait, yakni kepala dinas PUTR Banyuasin dan Kepala Disdukcapil Banyuasin, PPK pekerjaan 2 kegiatan tersebut, dan pihak pelaksana untuk diperiksa serta dimintai keterangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” pinta Pria Berperawakan Tinggi itu.
“Untuk diketahui juga, dalam laporan hari ini kami lampirkan beberapa dokumen permulaan seperti KAK, spesifikasi dan RAB guna membantu pihak Kejati untuk melakukan penindakan,” jelasnya
Laporan:(Tim redaksi)