Garki laporkan PJ Bupati Kabupaten Muara Enim dan Kepala BKN regional VII ke Ombusdman

PALEMBANG,Rj online news.com – Puluhan massa aksi unjuk rasa yang dilakukan gerakan masyarakat anti korupsi (Garki) dihalaman kantor Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan undang perhatian pewarta, pasalnya puluhan aksi massa tersebut desak kepala ombusdman untuk memeriksa Kepala BKN regional VII palembang terkait laporan mereka kepada BKN Regional VII palembang yang diterima oleh kepala Bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian Rusdi laili S.Sos mereka menilai laporan mereka pada tanggal 10 september lalu ikhwal keputusan Bupati Muara Enim terhadap pencopotan 9 pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) lamban ditanggapi oleh BKN Regional VII, Selain persoalan itu Rohadi selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa beberapa hari lalu BKN melalui kepala Bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian Rusdi laili S.Sos menyatakan kekeliruan atas keputusan bupati muara enim Enim No: 824/25/BKPSDM-2/2021 tentang mutasi PNS dilingkungan pemerintahan kabupaten muara enim dari jabatan ULP namun beliau menyayangkan terhadap apa yang disampaikan BKN, karena BKN Regional VII meskipun mengakui kekeliruan pencopotan tersebut tetapi menangapi persoalan ini hanya normatif saja tanpa memberikan sangksi apapun terhadap keputusan tersebut , BKN tak mempunyai keberanian secara politik untuk mengimplementasikan aturan yang ada ujar Rohadi dalam Orasinya.
Mukri AS dalam orasinya menyampaikan bahwa apa yang terjadi di kabupaten muara enim terkait Dugaan penyelundupan 9 PNS ULP yang dimutasi tanpa mengantongi izin dari kemendagri oleh PJ Bupati Kab Muara Enim adalah kekeliruan besar dan sangat disayangkan mengingat EX mantan sekretaris daerah provinsi sumatera selatan tersebut dianggap paham betul tentang tata kelolah pemerintahan dan tata kelolah kepegawaian jumat 22/10/2021 .

Mukri AS juga menegaskan bahwa Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat FORSESDASI tersebut diduga telah melanggar maladministrasi terkait Pencopotan ASN ULP tersebut dari jabatanya mengingat Bupati Kab Muara Enim Hari ini adalah seorang Penjabat Pemerintahan kab Muara Enim yang jabatanya adalah mandat yang diberikan kemendagri melalui Gubernur artinya segala keputusan yang bersifat strategis meski mendapatkan izin terlebih dahulu dari yang memberi mandat dalam Hal ini Kementerian Dalam Negeri, namun sayang izin belum keluar 9 ASN telah dicopot dari jabatanya sambungya dalam orasi tersebut.
Reza Fhlefi anggota Garki lainya turut menyampaikan orasinya dihalamana kantor Ombusdman tersebut, kami meragukan ikhwal Legitimasi yang dimiliki oleh PJ Bupati Kab Muara Enim mengingat YBS bukan lagi seorang pejabat tinggi provinsi sumatera selatan/ sekda sumatera selatan, sebab PJ sekda saat ini telah beralih kepada bapak supriono, jadi segala keputusan yang diambil PJ Bupati Kab Muara Enim apalagi yang bersifat strategis perlu dipertanyakan secara hukum dan Undang-Undang bebernya.
Reza berharap Ombusdman selaku lembaga negara dapat mentelaah persoalan ini, mulai dari pencopotan 9 ASN di ULP Kab Muara Enim diduga ada indikasi maladministrasi, kemudian terkait Legitimasi YBS karena dinilai bukan lagi pejabat tinggi dimana undang-undang menerangkan PJ tidak menghilangkan jabatan sebelumnya, kemudian persoalan dugaan maladministrasi Pelantikan ES.III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menyalahi aturan Izin Persetujuan Pengangkatan, Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional oleh Pj. Bupati Muara Enim karena tidak sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri No. 821/6144/OTDA yang di tandatangani oleh Dirj Otda Akmal Malik. Dimana izin untuk dilantik berjumlah 262 orang dan yang dilantik cuma 252 orang lalu kemana 10 orangya katanya dalam orasinya.
Reza membeberkan dari investigasi yang kami lakukan terdapat dugaan sebagian Nama yang akan dilantik sudah menerima surat pelantikan malah tidak dibolehkan ikut pelantikan oleh BKPSDM disaat beberapa jam akan dilantik dan lebih menyalahi lagi ada jabatan yang akan dilantik sudah ada persetujuan menteri diganti orang lain yg tidak ada dalam daftar persetujuan. Contohnya sdr. IL jabatan lama Kasubid Fasilitas kerjasama dan akan dilantik sesuai dg persetujuan mendagri ke jabatan baru Kasubid Perencanaan Anggaran pada BPKAD ternyata diisi orang lain yg tdk ada izin mendagri yaitu RL.SKM yg tidak sesuai dg keahliannya
Agung pratama divisi maladministrasi yang mewakili kepala ombusdman menyambut baik peserta aksi dari kawan-kawan Garki, Menyikapi apa yang disampaikan kawan-kawan garki beliau memberikan Apresiasi atas aduan dugaan maladministrasi ini, beliau menjelaskan kalau kedatangan kawan-kawan sudah tepat ombusdman adalah lembaga yang menanagani dugaan maladministrasi, namun untuk menguji kebenaranya kami membutuhkan waktu untuk mempelajarinya nanti silahkan teman-teman koordinasi dengan kami terkait perkembanaganya kita sangat terbuka sekali kata Agung pungkasnya .
Laporan: (Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *