Palembang RJ Online news.com – Ulil Mustofa selaku Kordinator Presidium HATAM Sumatera Selatan sekaligus aktivis nasional putra daerah Sumatera Selatan dan Demisioner Ketua Himpunan Mahasiswa Islam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan penertiban terhadap korporasi perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), HGU habis masa berlaku, tidak membayar pajak, serta mengabaikan kewajiban plasma untuk masyarakat sesuai dengan yang di sampaikan Ketua Umum APKASI Abangda Busah Sarnubi pada rapat dengar pendapat bersama DPR RI.
Menurut Ulil Mustofa, persoalan perkebunan sawit ilegal dan perusahaan yang tetap menguasai lahan meskipun HGU telah habis selama bertahun-tahun merupakan bentuk ketidakadilan agraria yang merugikan negara dan rakyat. Negara tidak boleh kalah terhadap korporasi yang selama ini diduga menikmati keuntungan besar namun mengabaikan kewajiban hukum dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah pusat untuk menertibkan perusahaan-perusahaan sawit yang HGU-nya sudah habis 3 sampai 4 tahun namun masih tetap menguasai lahan. Jika tidak memiliki legalitas yang sah, tidak membayar pajak, serta mengabaikan hak plasma rakyat, maka negara harus hadir mengambil alih dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat melalui pemerintah daerah,” tegas Ulil Mustofa.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan segera mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta percepatan eksekusi di lapangan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan bermasalah di Sumatera Selatan.
Ulil menilai banyaknya lahan perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU aktif namun tetap beroperasi menunjukkan adanya dugaan pembiaran yang selama ini terjadi. Padahal, menurutnya, jika lahan-lahan tersebut dikelola secara benar dan dikembalikan kepada negara maupun pemerintah kabupaten, maka akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.
“Kita berbicara puluhan ribu hektar lahan sawit. Jika negara serius mengambil kembali aset yang tidak sah dan menyerahkannya untuk kepentingan daerah serta rakyat, saya yakin kabupaten-kabupaten di Sumatera Selatan bisa jauh lebih sejahtera. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” lanjutnya.
HATAM Sumatera Selatan juga menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, penguasaan dan pengelolaan HGU diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
- Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar konstitusional penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Ulil Mustofa menegaskan bahwa semangat penertiban ini juga selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya nasionalisme ekonomi, keadilan sosial, serta keberpihakan negara terhadap rakyat kecil dan pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat.
“HATAM Sumsel berpandangan bahwa momentum ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola perkebunan di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Rakyat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam,” tutup Ulil Mustofa.
Tim :(redaksi)

