Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, PT Magna Beatum Gugat Gubernur Sumsel

Palembang RJONLINE News com_Pada Maret 2016 lalu, PT Magna Beatum yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan beralamat di Jakarta dan Pemprov Sumsel telah sepakat dalam Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan Kawasan Modern “Pasar Cinde”.

Pembangunan Kawasan Pasar Modern “Pasar Cinde” di atas objek Bangun Guna Serah, tanpa biaya APBD Sumsel, tetapi biaya dari Penggugat. Penggugat telah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 575/Kelurahan 24 Ilir seluas 6540 M3 yang dikeluarkan BPN Kota Palembang pada Desember 2018.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp100 juta per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan putusan terhitung sejak perkara didaftarkan ke PN Palembang sampai dengan putusan berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).

Perkara diajukan ke PN Palembang pada 23 Mei 2025. Majelis hakim juga diminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.“Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Jauhari.

Kata Jauhari, Penggugat merealisasikan pekerjaan sekitar 40% dengan biaya Rp109,802 miliar lebih.Penggugat juga mengalami kerugian atas penjualan 219 lapak yang menjadi hak Penggugat. Pembeli lapak yang sudah membayar pembelian lapak antara Rp20 juta-Rp900 juta secara mencicil mencapai Rp43,933 miliar lebih.Akibat mangkrak atau tidak selesainya pembangunan unit lapak timbul kerugian Rp167,978 milair lebih.

Selama pencapaian 40% pekerjaan, Penggugat mendapatkan rintangan-rintangan, antara lain penetapan Pasar Cinde Sebagai Cagar Budaya sesuai Keputusan Walikota Palembang pada Maret 2017, pembongkaran bangunan dan pondasi bangunan lama Pasar Cinde, penghentian aktifitas pekerjaan karena adanya persiapan dan pelaksanaan Asian Games, somasi dari Yayasan Zuriat Kesultanan Palembang Darussalam tentang batas lahan Cinde dengan kuburan keluarga Zuriat, pandemi Covid 19.Keseluruh hambatan telah disampaikan kepada Tergugat I.

Pada April 2023, Penggugat mendapatkan surat dari Tergugat I terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan secara sepihak.“Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menimbulkan perbuatan yang merugikan Penggugat dalam bentuk pemutusan perjanjian secara sepihak,” kata Jauhari.

lap.tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *