Yan Coga : PPDB SMAN Dan SMKN Tahun 2024-2025 Sudah Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 

Palembang RJ Online news com – Menyikapi adanya pengaduan atas hasil pemantauan dan pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri tahun 2024-2025 di Provinsi Sumatera Selatan, membuat Yan Hariranto S.Pd atau yang akrab disapa Yan Coga memberikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa PPDB SMAN dan SMKN Tahun 2024-2025 sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

 

Yan Coga, yang ditemui oleh awak media di Posko Rakyat Bawah di Jalan Radial Lorong Cempaka menjelaskan kepada wartawan jika pendapatnya ini berdasarkan adanya aksi demo beberapa elemen masyarakat yang beberapa hari lalu melakukan aksi protes terkait proses dan hasil pelaksanaan PPDB, Selasa (04/06/24).

 

“Sah-sah saja masyarakat melakukan aksi protes karena itu bagian dari demokrasi dan memang masyarakat berhak melakukan pemantauan serta pengawasan penyelenggara PPDB,” imbuhnya.

 

Yan Coga menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel tentang Petunjuk Teknis PPDB tahun 2024-2025, alangkah baiknya jika aksi protes pengaduan masyarakat itu disampaikan melalui surat atau E-mail dan Nomor WhatsApp ke satuan pendidikan. Karena nantinya pengaduan dalam penyelenggaraan PPDB tersebut akan ditindak lanjuti secara teknis oleh tim penanganan pengaduan yang secara langsung akan menyampaikan laporan ke Kepala Dinas Pendidikan dan diselesaikan sebagaimana mestinya.

 

“Keputusan Gubernur Sumsel tentang Petunjuk Teknis PPDB tahun 2024-2025 itu sudah jelas, untuk pengaduan berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan PPDB dapat disampaikan melalui Link pengaduan dan tentunya pasti ditindak lanjuti pihak Dinas Pendidikan. Tapi kita sayangkan masyarakat melakukan protes itu lewat aksi demo,” jelas Yan Coga.

 

Yan Coga juga menuturkan bahwa aksi protes dari masyarakat terkait PPDB SMA dan SMK Negeri itu ditengarai adanya dugaan manipulasi data dan terindikasi adanya siswa titipan. Tapi jangan sampai aksi protes itu menimbulkan suasana gaduh, polemik dan jangan sampai juga menimbulkan pengaruh terhadap hasil PPDB karena masyarakat sendiri yang nantinya akan dirugikan.

 

“Kita menilai bahwa aksi protes yang disampaikan masyarakat terkait adanya dugaan-dugaan itu terlalu berlebihan. Tidak ada yang namanya manipulasi data dan siswa titipan karena dari informasi yang didapat, Kepala Sekolah WAJIB mengakomodir setiap jalur PPDB sesuai dengan ketentuan. Panitia PPDB pada semua tingkatan mempunyai pedoman dan wajib menandatangani Pakta Integritas untuk pelaksanaan PPDB secara objektif, transparan dan akuntabel, tidak diskriminatif serta bebas intervensi,” ungkapnya.

 

Objektif, itu harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan. Transparan berarti bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat maupun orang tua calon siswa dan Akuntabel itu dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Tidak diskriminatif itu tidak membedakan golongan, Suku, Agama maupun pendapatan ekonomi orang tua siswa, jelas Yan Coga.

 

“Jadi dimana letaknya ada dugaan manipulasi data dan siswa titipan jika semua prosedur sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

 

Jangan-jangan dugaan kita jika masyarakat yang melakukan aksi protes itu dikarenakan membawa titipan yang ditolak oleh pihak Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah. Karena tidak di akomodir, jadi melakukan aksi demo, tutup Yan Coga.

 

Laporan:(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *