*KOMPAK RI Desak Mantan Kades Biyuku Segara Kembalikan Dana Desa*

BANYUASIN RJ Online news.com – Koalisi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi Republik Indonesia (KOMPAK RI) mendesak oknum mantan Kepala Desa (Kades) Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin berinisial IR untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp. 82.100.000,- yang diduga telah digunakan secara tidak sah selama menjabat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Kompak RI, Ari Anggara dalam keterangannya kepada wartawan, pada Rabu (27/03/24).

Menurut Ari, berdasarkan hasil investasi pihaknya menemukan adanya aliran dana kegiatan yang patut diduga telah disalah gunakan IR semasa menjabat sebagai Kades Biyuku.

“Adapun rincian dugaan tersebut, yakni (a) Permodalan Bumdes Tahun 2021 senilai Rp. 42.500.000; (b) Pengadaan 3 Unit Laptop Tahun 2023 senilai Rp. 27.000.000; (c) Cat Kantor Desa Tahun 2023 senilai
Rp. 6.000.000;

(d) Perbaikan Printer Tahun 2023 senilai Rp. 1.200.000; dan (e) Silpa Siltap Perangkat Desa 4 Bulan Tahun 2023 sebesar Rp. 5.400.000. Sehingga jumlah dana kegiatan yang harus dikembalikan sebesar Rp. 82.100.000,”jelas dia

Dikatakan Ari, walaupun IR telah iktikad baik untuk menyelesaikan prihal tersebut, namun praktiknya diduga kuat hingga saat ini belum juga terlihat kejelasannya.

“Hasil investigasi dan kajian kami mendapatkan informasi yang valid karena hal itu tertuang dalam berita acara serah terima jabatan.

Di mana pada berita acara itu, IR akan menyelesaikan paling lambat 90 Hari setelah serah terima jabatan, namun hingga saat ini diduga belum juga dikembalikan,”beber dia.

Sambung Ari, apabila besok (Kamis, 28/03/24) tak kunjung diselesaikan, pihaknya bakal menggelar aksi untuk mendesak inspektorat dan Kejari Banyuasin untuk menindak tegas perihal ini.

“Kami harap IR dapat menyelesaikannya. Apabila hal itu tidak diselesaikan, kami bakal menyampaikan prihal ini ke Inspektorat dan Kejari Banyuasin,”tegas dia.

Sementara itu, Ketua BPD Biyuku saat dikonfirmasi prihal ini, Hosadi membenarkan jika mantan Kades itu memang ada yang belum diselesaikan sebagaimana tertuang dalam berita acara Sertijab sebelumnya.

“Ya Benar, total yang harus dikembalikan dan diselesaikan, mantan Kades itu sebesar Rp. 82.100.000 dan besok batas waktu untuk pengembaliannya,”ungkap dia

Hosadi mengaku apabila IR, telah menyerahkan sertifikat kepada BPD Biyuku sebagai jaminan dalam penyelesaian prihal tersebut.

“Dia (IR red) kemarin telah menitipkan sertifikat kepada kami sebagai jaminan jika dirinya serius untuk menyelesaikan kewajiban yang belum diselesaikannya semasa menjabat,”pungkas dia.

Sedangkan mantan Kades, IR telah beberapa kali dicoba dikonfirmasi namun sampai berita ini diterbitkan masih belum berhasil dimintai tanggapannya perihal ini pungkasnya.

Laporan:(Toto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *