BANYUASIN RJ Online news.com – Polres Banyuasin musnahkan barang sitaan Narkotika Sabu-Sabu, selasa 28 Februari 2023.
Kapolres Banyuasin berserta jajaran memusnahkan barang sitaan Narkotika Sabu-Sabu, dipimpin Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, S,Ik.M.Si.
Kemudian menggelar giat pemusnahan barang bukti Narkotika sebanyak 1271 kg. Dengan cara diblender serta di beri campuran cairan pembersih WC.
Diketahui sebelum dilakukan pemblenderen, barang bukti narkoba tersebut dilakukan pengecekan oleh tim Labfor Polda Sumsel, dan hasilnya dinyatakan terbukti merupakan Narkoba jenis Shabu.
Hadir dalam kegiatan, Kejari Pangkalan balai, Agus Widodo, pihak Pengadilan Agama Pangkalan balai, serta perwakilan dari BNK Kabupaten Banyuasin, Ketua Tim Koordinator Lapangan BNK Kabupaten Banyuasin Ria Rambang, serta Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Junardi. Kanit II Res Narkoba Polres Banyuasin, IPTU Chandra, dan anggota.
“Iya, dalam pasal 91 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 45 ayat 4 KUHP, mewajibkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba. Barang bukti ini hasil pengungkapan Satreskoba Polres Banyuasin, pada periode Januari 2023. Sebagai rangkaian proses penyidikan beberapa bulan lalu, hasilnya cukup besar,” katanya.
Satreskoba Polres Banyuasin, telah berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 8 kasus, dengan jumlah pelaku yang diamankan 16 orang.
“Alhamdulillah, kegiatan kita telah terlaksana, dengan disaksikan oleh pihak terkait. Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu kita lakukan pengecekan, hasil dari pengecekan terbukti bahwa yang dimusnahkan Narkotika jenis Shabu,” ucapnya.
Dijelaskan Kapolres Banyuasin, barang bukti yang mereka musnahkan merupakan hasil penangkapan pelaku yang dilakukan di Kecamatan Betung.
“Kronologis dari barang bukti narkoba ini, merupakan hasil dari penangkapan beberapa waktu lalu. Pelaku membawa barang bukti melalui jalur darat, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RM di Kecamatan Betung, maka kita melaksanakan giat penangkapan,” jelasnya.
Imam Syafi’i mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Banyuasin, untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Saya meminta dan mengajak masyarakat untuk menjaga, memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Banyuasin demi selamatkan generasi penerus bangsa,” harapnya.
Ketika ditanya, upaya Polres Banyuasin dalam menekan peredaran Narkoba apakah akan melakukan tes urin, pihaknya mengatakan bahwa konsisten dalam menekan peredaran Narkoba, terlebih pihaknya melaksanakan tes urin di internal Polres Banyuasin.
“Kami konsisten dalam memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Banyuasin. Kami bersama-sama pihak terkait seperti BNK, BNN dan pihak lain, akan menggelar tes urin sekalipun itu anggota Polres Banyuasin, dan serta tempat-tempat keramaian lainya,” imbuhnya.
Ditegaskan AKBP Imam Syafi’i M.Si, dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan 10 ribu jiwa di Sumsel terselamatkan.
“Dari barang bukti yang kami musnahkan ini 10 ribu jiwa terselamatkan. Kami minta kerjasama masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,” tegasnya.
Sementara itu, Dirli tim Labfor Polda Sumsel mengatakan, saat mengecek keaslian dari barang bukti narkoba tersebut, ternyata asli. “Barang bukti ini benar Narkoba setelah di cek, sebab berwana biru, sebelumnya berwarna putih, kemudian untuk barang bukti kedua atas nama tersangka HD, juga positif narkoba,” pungkasnya.
Laporan:(Toto)