Penetapan Calon PAW DPRD dari PKB Kab. Muara Enim diduga tidak cermat dan teliti

Muara Enim RJ online news.com – YOGA ADI BAYA Calon Legislatif Dapil I (Satu) Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muara Enim melalui Tim Kuasa Hukumnya Mulyadi, S.H., melaporkan KPU Muara Enim ke DKPP lantaran diduga dalam penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Muara Enim dari PIARDI dikarenakan yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kemudian digantikan oleh SEPTI AGSIADI, S.E., yang merupakan peringkat suara terbanyak kedua didapil tersebut dinilai tidak cermat dan tidak teliti sehingga menghilangkan Hak Konstitusional Warga Negara.

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dilaksanakan secara Virtual Senin (25/07/2022) kemarin, Kuasa Hukum YAB Mulyadi, S.H., mengungkapkan Penetapan calon PAW DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Muara Enim diduga tidak cermat dan tidak teliti.

“Terkait Rapat Pleno KPU Muara Enim yang menyatakan Septi Agsiadi, S.E memenuhi syarat untuk menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Muara Enim Masa Bakti 2019-2024, Principle yang merasa dirugikan Yoga Adi Baya melalui saya Mulyadi, SH., (Kuasa Hukum) mengajukan Pengaduan Ke DKPP terkait Keputusan KPU Muara Enim yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti sehingga menghilangkan Hak Konstitusional Warga Negara,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Mulyadi menilai pihak KPU Muara Enim telah lalai dalam mengambil keputusan dikarenakan SEPTI AGSIADI, S.E., telah mengundurkan diri dari DPC PKB Muara Enim.

“Menurut kami ini adalah kelalaian dari pihak KPU Muara Enim dalam mengambil sebuah keputusan, dikarenakan SEPTI AGSIADI telah mengundurkan diri dari DPC PKB Muara Enim sejak 07 Mei 2019.” Tukas Mulyadi, S.H.,

Terpisah Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin saat dikonfirmasi membenarkan bahwasannya pihak KPU Muara Enim dilaporkan ke DKPP terkait penetapan calon PAW DPRD Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kemarin sudah Sidang DKPP kan, ya seluruh penjelasan sudah kamu jelaskan proses mekanisme yang kita lakukan, dilengkapi dengan bukti dari dan fakta alat-alat bukti yang kami ajukan kesimpulan dari kami bahwasannya KPU menjalankan proses PAW itu berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap Ahyaudin pada Selasa (26/07/2022) pagi.

Lebih lanjut Ahyaudin menjelaskan KPU mengeluarkan rekomendasi sesaui dengan rekomendasi dari DPP PKB, serta Ahyaudin menyangkal tuduhan yang dituduhkan oleh pelapor terhadap KPU Muara Enim.

“KPU mengeluarkan rekomendasi atas nama nomor urut selanjutnya karena itu sudah jelas, surat rekomendasi dari DPP menyebutkan nama saudara SEPTI AGSIADI, calon PAW/pengganti, Yang ketiga apakah saudara yoga pernah melakukan upaya hukum di mahkamah partai dia bilang tidak, persoalan inikan murni persoalan internal mereka, merekapun sudah sepakat melalui DPW siapapun yang direkomendasi DPP itulah yang menjadi calon PAW, artinya setelah rekom itu keluar kok menyalahkan KPU seolah-olah KPU yang salah dengan alasan KPU tidak cermat,” Terangnya.

Laporan:(Toto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *