Dinas PMD Digugat Calon Kades Paldas ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai

Banyuasin Rj online news.com, – Pilkades desa Paldas kini berbuntut panjang, hal tersebut lantaran beberapa balon kades Paldas tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan negeri pangkalan Balai pada Kamis (11/11/21) pagi.

Hal tersebut didasarkan pada laporan penggugat terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Paldas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin, adapun nama-nama penggugat yakni Akino SH., Jurnal Equinsyah, S.Pd.I, dan Hernain yang dikuasakan kepada Lima Advokat sekaligus dengan nomor perkara : 28/Ipdt .6/2021/PN PKB tertanggal 11 November 2021.

Dalam gugatnya Afifuddin, SH., CIL. selaku salah satu dari lima kuasa hukum penggugat menerangkan bahwa kliennya mengajukan gugatan kepada Panitia Pilkades Desa Paldas dan Roni Utama, AP., M.S.I., Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin

“Ya, hari ini kami resmi menggugat terkait pelaksana pilkades di Desa Paldas. Dua langsung yang kami gugat yakni Dinas PMD dan panitia pilkades,” ujar Afifudin, salah satu penerima kuasa Akino.

Dirinya melanjutkan Bahwa menurutnya, para tergugat telah melanggar dan tidak sesuai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Serta Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 pasal 44 ayat (1) dan (2) serta pasal 45 ayat (1).

Afifuddin menambahkan unsur kesalahan para tergugat yakni Pasal 1365 KUHPERDATA yang telah menyebabkan kliennya mengalami kerugian materil sebesar 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)., Serta kerugian imateril kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,00
(Satu Milyar Rupiah).

“Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, dan menuntut dinas terkait dan panitia pilkades sebesar Rp 1 Miliar,” tegas dia
Laporan:(Toto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *