Kejari Banyuasin Tetapkan 2 (Dua) Tersangka Kasus OPLA

Banyuasin,Rj online news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan dua orang tersangka kasus Optimasi Lahan Rawa (OPLA) Tahun Anggaran 2019 pada UPKK Jaya Bersama Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang, Kamis (30/9/2021) kemarin.

 

Dua tersangka tersebut yaitu HH (Ketua UPPK) dan MS (Bendahara). Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 800 juta. HH dan MS saat ini sudah dibawa dan ditahan di Rutan Kelas 2 Palembang selama 20 hari kedepan. “Ya, sudah ditahan,” ujar Kepala Kejari Banyuasin Budi Herman didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, M Lukber Liantama SH. MH ketika di wancarai, Jum’at (1/10/2021).

 

Penahanan tersebut atas Kerjasama Tim Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin, dan disertakan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT 1986/L.6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021.

 

Serta surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT 1987/L6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021.

 

“Alasan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau pun menghilangkan barang bukti,” timpal M Lukber.

 

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

 

Untuk tersangka baru dirinya menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada bertambah.

 

“Kalau TSK baru tidak menutup kemungkinan ada, tapi itu ditentukan dari hasil sidang dan fakta-fakta yang ada.” pungkas dia.
Laporan:(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *