BANYUASIN RJ Online news.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Jumat (30/10). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pejabat dan undangan turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Edison selaku Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Banyuasin, Samsuri H. Anang Jahri, S.H., dari Bidang Penyuluhan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuasin, serta IPTU Dian Idaman, S.H., M.Si., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banyuasin.
Turut hadir pula Suhanda, S.H., yang disebut sebagai Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 161,76 gram dari 19 perkara dan sebanyak 126 butir ekstasi.
Selain perkara narkotika, pemusnahan tersebut juga mencakup perkara orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta perkara anak. Dalam rincian yang disampaikan, tercatat delapan perkara OHARDA, delapan perkara TPUL, dan satu perkara anak.
Secara keseluruhan, kegiatan tersebut disebut mencakup 30 perkara yang ditangani oleh Kejari Banyuasin. Namun, jumlah keseluruhan perkara perlu dikonfirmasi kembali berdasarkan data resmi agar sesuai dengan rincian masing-masing kategori.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti akan dilaksanakan secara rutin sebanyak dua kali dalam satu bulan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi serta memastikan penanganan barang bukti berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengelolaan barang bukti secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Laporan:(Toto)

