Banyuasin RJ Online news .com – Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023 di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial AL, mantan Kadishub Banyuasin yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan Arsip Daerah Banyuasin serta PLT Satpol PP Banyuasin.
Kemudian, EP Mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin, dan S mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT layanan angkutan darat Dishub Banyuasin.
Penahanan terhadap ketiga tersangka, setelah pihaknya telah mendapatkan alat dan barang bukti terkait dugaan kasus penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023 di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin.
“Dimana harusnya uang tersebut masuk kas daerah, ini malah mengalir ke pihak-pihak tertentu,” bebernya.
Diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar retribusi parkir yang terindikasi pungli.
Pastinya Kejari Banyuasin berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya, terutama dalam sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tersangka dikenakan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1.
Ketika ditanya apakah ada tersangka lainnya nantinya, Giovani mengatakan kalau pihaknya akan mempelajari lagi.pungkasnya.
Laporan:(Toto)

