Garki desak ombusman tindak lanjuti pernyataan bkn regional VII palembang.

Muara enim, Rj online news.com – Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan gerakan masyrakat anti korupsi (Garki) pada tanggal 10 september lalu, Kepala BKN regional VII palembang melalui kepala Bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian Rusdi laili S.Sos nyatakan bahwa keputusan Bupati Muara Enim terhadap pencopotan 9 pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah salah hal ini dikatakanya saat ditemui dikantornya di jalan A Gubernur Bastari beliau menjelaskan kami mengkonfirmasi Rabu ,20/10 /2021.

Pengaduan LSM Garki pada tanggal 10 ke BKPSDM Muara Enim tentang informasi terhadap pemutasian 9 PNS dilingkungan ULP, pada tanggal 13 BKPSDM mengirimkan surat keputusan Bupati Muara Enim No: 824/25/BKPSDM-2/2021 tentang mutasi PNS dilingkungan pemerintahan kabupaten muara enim, pada pokoknya BKPSDM membenarkan tentang adanya pencopotan 9 PNS , namun baru dapat menyampaikan 1 surat keputusan Bupati Kab Muara Enim No: 824/25/BKPSDM-2/2021 yang berisi mutasi terhadap 7 PNS(19/10/2021) siang.
Beliau menjelaskan alasan bupati memutasi 9 pegawai tersebut pada prinsifnya dilakukan PJ Bupati untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintahan kab muara enim, namun beliau menyayangkan sebagai seorang PJ Bupati tentu paham betul terkait kewenangan yang melekat pada dirinya bahwa segala keputusan yang bersifat strtegis apalagi pencopotan PNS hendaknya mendapatkan izin/keputusan terlebih dahulu dari yang memberikan mandat dalam hal ini Kemendagri. Ujarnya.

Saat disingung mengenai legitimasi PJ Bupati Muara Enim terkait keputusan YBS mencopot 9 pegawai tersebut karena YBS tidak lagi diposisi sebagai Pejabat Tinggi Provinsi dan lepas dari jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Rusdi menyikapi bahwa secara perundang-undangan hal ini sangat keliru PJ Bupati dan lain sebagainya hendaklah tidak melepas jabatan yang melekat terhadap dirinya namun untuk mengeksekusi persoalan ini silahkan agar kawan-kawan berkordinasi kepada kemendagri atau gubernur yang telah memberikan mandat kepada YBS ungkapnya

Dikonfirmasi terpisah, Menyikapi apa yang disampaikan BKN melalui kepala Bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian Rusdi laili S.Sos ketua umum Gerakan Rakyat masyrakat Anti korupsi (Garki) melakukan konfrensi pers di salah satu coffee tiam di jl sudirman Rohadi mengapresiasi apa yang menjadi tanggapan dari rusdi lalili selaku perwakilan dari BKN Regional VII, namun rohadi menyayangkan kalau BKN sebelumnya seolah Mempeti -ES kan laporan kami, BKN juga dinilai kaku dan tidak mempunyai keberanian politik untuk merekomondasikan atau menjatuhkan hukuman sebagaimana yang telah diakui BKN kalau ada kekeliruan terhadap pemutasian tersebut ,untuk menjatuhi hukuman atau memberikan rekomondasi baik terhadap PJ Bupati Muara Enim Maupun BKPSDM setempat.

Masih dikatakn rohadi kami menaruh kecurigaan mengapa pelangaran yang secara terang benderang diakui oleh BKN malah ditanggapi secara normatif dan biasa saja oleh BKN Regional VII palembang, kami tidak tau lagi meski mengadukan pelanggaran ini kemana lagi kalau BKN diragukan kenetralitasanya dan Ketegasanya. Ungkapnya saat press conprence tersebut.

Mendapati peryataan Rusidi lalili selaku kepala Bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian tersebut, sekretaris jenderal Garki Suwardi S,Sy Berang karena apa yang menjadi aduan kami pada aksi tanggal 10 September lalu terkait pencoptan PNS dilingkungan ULP Kab Muara Enim jelas-jelas salah dan Ilegal karena tak mengantongi izin kemendagri, penyelundupan 9 PNS yang dicopot dari jabatan sebelumnya menandakan ketidakcakapan dan subjektifitas PJ Bupati Muara enim terhadap PNS tertentu karena syhwat politik dan kepentingan YBS terhadap pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah Kab muara enim

Menurut dirinya, aksi kami tanggal 10 september 2021 dihalaman BKN Regional VII palembang lalu adalah bentuk dan wujud kegelisahan kami terhadap adanya informasi tentang pencopotan secara paksa dan ilegal yang dilakukan PJ Bupati Muara Enim melalui surat No : 824/25/BKPSDM-2/2021 yang bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dilingkungan pemerintahan Kab Muara Enim.

Masih dikatakanya toh kalaupun tujuanya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik kenapa hanya 9 pegawai tersebut ??? kenapa tidak seluruh PNS yang dilingkungan ULP yang meski dicopot silahkan kawan-kawan media menilai sendiri dan menafsirkan sendiri. ujarnya

Reza Fahlepi anggota Garki yang lain menambahkan melalui press conference ini kami menghimbau agar Ombusdman perwakilan sumatera selatan dapat menindaklanjuti peryataan kepala BKN Regional VII palembang melalui kepala Bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian Rusdi laili S.Sos yang menyatakan telah terdapat kekeliruan atau menyalahi aturan terhadap pencopotan 9 PNS ulp tersebut , karena kami menilai ada pelanggaran administrasi yang dibuat oleh PJ Bupati Kab Muara Enim melalui surat keputusan NO 824/25/BKPSDM-2/2021 ungkapnya .

Reza berharap agar ombusdman dapat menjadi pembeda dari institusi lainya yang menjadi tempat kami mengadu, dan sebagai keseriusan kami untuk mengawal permasalahan ini, kami akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 22 oktober nanti hari jumat di halaman kantor ombusdman perwakilan sumatera selatan untuk mendesak ombusdman menyikapi peryataan BKN melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi kepegawaian tersebut pungkasnya”
Laporan: (tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *